8. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam.
BACA JUGA:CATAT, Ini 9 Proyek Pokir ‘Dimakan’ Anggota DPRD OKU, Ada Jalan Poros Desa dan Jembatan Milik Rakyat
BACA JUGA:ALAMAK, DPRD OKU Minta Jatah 20 Persen Proyek Pokir Rp96 Miliar, Kadis PUPR Kutip 2 Persen
9. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.
“Ini semua dilakukan oleh NOP dengan PPK mereka langsung berangkat ke wilayah Lampung, Lampung Tengah dan berkoordinasi dengan para pihak jadi pinjam nama, pinjam bendera, tetapi yang mengerjakan tetap MFZ dengan ASS,” tandasnya.
KPK bidik orang nomor 1 di OKU menurut Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu penentuan Pokir harus ada keputusan pejabat tertinggi di OKU. --
Bahwa menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pihak DPRD yang diwakili FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan Anggota Komisi III DPRD OKU, S MFR (M. Fahrudin) yang merupakan Ketua Komisi III DPRD OKU, dan UH (Umi Hartati) yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKU “menagih” jatah fee proyek kepada N, sesuai dengan komitmen, yang kemudian dijanjikan oleh N akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan Uang Muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.
BACA JUGA:CATAT, Ini 9 Proyek Pokir ‘Dimakan’ Anggota DPRD OKU, Ada Jalan Poros Desa dan Jembatan Milik Rakyat
BACA JUGA:ALAMAK, DPRD OKU Minta Jatah 20 Persen Proyek Pokir Rp96 Miliar, Kadis PUPR Kutip 2 Persen
Pada tanggal 11-12 Maret 2025, MFZ mengurus pencairan Uang Muka atas beberapa proyek, kemudian Pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel.
KPK bidik orang nomor 1 di OKU menurut Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu penentuan Pokir harus ada keputusan pejabat tertinggi di OKU. --
Bahwa Pemda OKU saat itu mengalami permasalahan cash flow, karena uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, TPP dan penghasilan perangkat daerah. Meskipun demikian, uang muka untuk proyek tetap dicairkan.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Sdr. MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada N yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N dititipkan di Sdr. A (Arman) yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.