Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan bahwa THR untuk para PNS akan mulai dibayarkan pada tanggal 17 Maret 2025.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan komponen dan besaran THR PNS tahun 2025 di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bahwasanya terdapat sejumlah komponen selain gaji pokok yang akan diberikan melalui THR.
THR untuk PNS 2025 ini juga dihitung dengan tunjangan keluarga, pangan, kinerja, maupun jabatan.
BACA JUGA:Apakah CPNS Dapat THR 2025? Ini Penjelasan dari Peraturan Pemerintah
Oleh karena itu, besaran THR setiap PNS akan berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban sebagai CPNS, disarankan untuk selalu mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah atau instansi terkait.