Secara umum, THR dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah aktif bekerja pada instansi pemerintahan, termasuk yang bekerja di bawah naungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA:KOCAK, Pengangkatan CPNS Ditunda! Pakar Komunikasi Politik Ini Kutip Pernyataan Ustadz Yusuf Mansur
Bagi CPNS yang memenuhi syarat, komponen THR dan gaji ketiga belas meliputi:
- Gaji pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
- Tunjangan kinerja (jika berhak).
Agar tidak terjadi kesalahpahaman,CPNS disarankan untuk memahami ketentuan yang berlaku terkait hak mereka atas THR dan gaji ketiga belas.
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
CPNS yangn baru lulus akan mendapatkan THR ASN 2025?--
BACA JUGA:Sekali Klik Cairkan THR Lebaran Hingga Rp400 Ribu Lewat Link DANA Kaget Ini