Meski begitu, PMK ini hanya merinci komponen THR PNS yang bersumber dari APBN.
Adapun rincian THR PNS dari APBN berdasarkan PMK tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Gaji pokok
Salah satu komponen terpenting di dalam THR PNS yaitu gaji pokok.
Untuk besarannya disebutkan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan yang saat ini berlaku yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran di dalamnya tertulis yaitu:
BACA JUGA:Jumat Berkah Auto Cuan! Cairkan THR Hingga Rp500 Ribu Lewat Link DANA Kaget Ini
- PNS Golongan I
Ia: Rp1.685.700 s.d Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 s.d Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 s.d Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 s.d Rp2.901.400
- PNS Golongan II