
Tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu.
Untuk tunjangan jabatan ini meliputi tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan yang dipersamakan.
Sedangkan tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan.
Pun untuk tunjangan umum mengikuti ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2006.
5. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau tukin akan diberikan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan.
Dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
6. Tunjangan profesi
Tunjangan profesi hanya akan diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen.
Namun PNS guru dan dosen tidak akan diberikan tunjangan kinerja di dalam komponen THR tahun ini.
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.