Namun, kata Roy tidak terjadi kesepakatan antara kliennya dengan pihak RS Pertamedika Komperta Plaju yang tetap tidak ingin mengeluarkan uang pesangon sebagaimana tuntutan.
"Saat itu pihak RS Pertamedika Komperta Plaju tetap tidak mau membayar uang pesangon sebagaimana tuntutan, hanya bersedia memberikan uang sebagai bentuk tali asih saja," sebutnya.
Adapun rincian besaran uang pesangon yang seharusnya dibayarkan oleh pihak termohon RS Pertamedika Plaju yakni diantaranya Rp149 juta untuk Nurhadi serta Rp140 juta untuk Ririn
Karena itulah, dirinya melakukan upaya hukum membela hak-hak selama bekerja di RS Pertamedika Komperta Plaju dengan mengajukan permohonan gugatan PHI PN Palembang.
Ia berharap, nantinya dalam persidangan majelis hakim sidang PHI dapat menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya memerintahkan agar termohon membayar uang pesangon masing-masing kliennya.
Sedangkan, untuk immateril Roy menuntut agar pihak RS Pertamedika Komperta Plaju membayar seluruh uang yang ditimbulkan selama berperkara di PHI pada PN Palembang.