PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dipecat secara sepihak tanpa uang pesangon, Rumah Sakit Pertamina Bina Medika (Pertamedika) Komperta Plaju digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ada tiga orang pemohon gugatan diwakili kuasa hukum Roy Lifriadi SH MH, Rabu 12 Maret 2025 mengaku sudah tidak ada jalan lain dengan mengajukan permohonan gugatan terhadap RS Pertamedika Komperta Plaju.
Menurut Roy, pihak RS Pertamedika Plaju yang merupakan milik PT Pertamina dinilai telah melanggar undang-undang ketenagakerjaan.
"Ketiga klien ini di PHK sepihak tanpa diberikan pesangon padahal status dri klien ini sendiri ada yang sejak dari tahun 2015," ungkap Roy.
Ia menerangkan, bahwa status dari ketiga kliennya itu bekerja di RS Pertamedika Komperta Plaju dengan status pekerja kemitraan yang diperpanjang setiap tahunnya.
Lebih lanjut dirincikannya, bahwa ketiga kliennya selaku pemohon gugatan yakni bernama Nurhadi sebagai pegawai bagia radiologi, lalu Yeli Nepedia sebagai perawat dan Ririn Sagita sebagai kesmik di RS Pertamedika Komperta Plaju.
Kuasa hukum pemohon gugatan PHI menunjukkan lampiran dokumen kronologis dipecatnya pegawai RS Pertamedika Komperta Plaju tanpa pesangon--
Bahwa, kata Roy ketiganya pada sekira akhir bulan Juni 2024 lalu telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan dalih bahwa ketiganya tidak lulus mengikuti ujian perubahan status menjadi PKWT.
"Dan seharusnya pihak termohon dalam hal ini RS Pertamedika, memberikan pesangon jika memang kontrak kerjanya telah diakhiri sepihak itu," ujar Roy.
Selain uang pesangon, dikatakan Roy kliennya juga menuntut pihak tergugat sejumlah uang pengganti lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku tentang hak-hak dari ketenagakerjaan.
Masih kata Roy, sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk diantaranya dilakukan mediasi pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang.
BACA JUGA:Imbas Penutupan Pabrik, Ternyata Segini Besaran Pesangon Yang Didapat Karyawan Pabrik Sepatu Bata
BACA JUGA:Di-PHK Sepihak dan Pesangon Tidak Dibayar, Feny Gugat Bank Swasta Ini ke Pengadilan