LAHAT, SUMEKS.CO - Terungkap, ada pengembalian kerugian negara Rp Rp50,52 juta di kasus peta desa di kabupaten Lahat Sumsel senilai Rp12 miliar.
Siapa dia? Nah, siapa orang yang telah mengembalikan uang kerugiaan negara sebesar Rp Rp50,52 juta itu?
Masih belum jelas, namun Kejari Lahat hingga saat ini belum merilis, siapa tersangka di kasus ini!
Pengusutan kasus dugaan korupsi pembuatan peta fiktif ini terjadi ratusan desa di kabupaten Lahat, dan masih terus berlangsung hingga saat ini.
Kasus dugaan korupsi pembuatan peta ini kabarnya melibatkan 240 desa dengan sumber dana APBD Lahat tahun 2023, senilai Rp12 miliar, dan setiap desa memperoleh dana Rp35 juta.
Selain pemeriksaan saksi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto melalui Kasi Intel Zit Muttaqin mengatakan, Kejari Lahat juga menerima uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp50,52 juta dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi pembuatan peta desa saat ini gencar diusut jaksa Kejari Lahat, Sumsel.
Dalam kasus ini sedikitnya sudah ada 4 fakta yang terkuak dalam pengusutan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan (DIK) ini.
Fakta pertama, kasus dugaan korupsi ini terjadi di tahun 2023, berupa proyek pembuatan peta desa yang bertujuan untuk menentukan atau penegasan batas-batas wilayah 360 desa di Lahat.
Fakta kedua, hingga saat ini masih ada peta desa yang belum diselesaikan oleh CV CDI, padahal target pembuatan hanya 6 bulan saja pada tahun 2023 itu.
BACA JUGA:237 Kades Se-Kabupaten Lahat Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pengadaan Peta Desa Miliaran Rupiah