Di Permendagri nomor 45 itu seharusnya pembuatan peta desa dilakukan oleh tim PPB Des kabupaten yang dibentuk oleh Bupati yang mengunakan APBN, APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bergerak Cepat, Bantuan Tanggap Bencana Untuk Korban Kebakaran Desa Petaling
Apalagi di pasal 15 Permengagri itu jelas ditegaskan bahwa pembuatan peta desa tidak bisa sembarangan, apalagi CV CDI membuat ratusan peta itu hanya 6 bulan.
Padahal, penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan melalui banyak tahapan, yaitu:
a. pengumpulan dan penelitian dokumen;
b. pembuatan peta kerja;
c. pelacakan dan penentuan posisi batas;
d. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
e. pembuatan peta batas Desa.
Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
BACA JUGA:Pemkab Muba Bergerak Cepat, Bantuan Tanggap Bencana Untuk Korban Kebakaran Desa Petaling
Kasus dugaan korupsi pembuatan peta desa saat ini gencar diusut jaksa Kejari Lahat, Sumsel.
Sedikitnya ada 4 fakta yang terungkap dalam pengusutan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini.