Janji Tinggal Janji, Ratusan Peta Desa di Lahat Tak Rampung Dibuat Asal-asalan, Padahal Deadline Hanya 6 Bulan

Sabtu 01-03-2025,05:28 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Pantaua sumeks.co, Kejari Lahat juga memposting 2 foto saat kedua saksi mantan petinggi di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lahat saat disumpah di akun instagramnya @kejarilahat.

Dengan kepsen: Pemeriksaan Saksi Oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Tampak Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang masih berstatus saksi pada perkara tersebut.

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Sebesar Rp663 Juta, Kades Tanjung Raya Pakai Rompi Keramat Kejari Lahat

BACA JUGA:Kejari Lahat Kebut Pelimpahan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar

Hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 303 (tiga ratus tiga) orang saksi.

Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh pihak yang terkait dalam kegiatan

Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang dugaan tindak pidana ini.

Tujuannya untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut. 

BACA JUGA:Penuntut Umum Kejari Lahat Segera Limpahkan Berkas 6 Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar

BACA JUGA:6 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi IUP Batu Bara Rp488,9 Miliar Diserahkan ke JPU Kejari Lahat

Penyidikan perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

 

Kategori :