LAHAT, SUMEKS.CO - Janji tinggal janji, ratusan peta desa di Lahat tidak rampung, kalaupun selesai dibuat asal-asalan, padahal deadline di tahun 2023 itu hanya 6 bulan. Namun hingga kini (2025) banyak peta yang tidak selesai.
Jadi wajar kalau kasus ini mulai merebak saat ratusan kepala desa di kabupaten Lahat muali angkat bicara.
Peta yang dijanjikan CV CDI tak memenuhi ekspektasi sesuai yang dijanjikan, peta hanya menggambarkan denah rumah-rumah warga, dan ada banyak peta yang belum diterima kepala desa hingga saat ini.
Sesuai Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan Batas Desa, peta desa adalah petayang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu, menyajikan batas desa hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi.
Kemudian, Peta menggunakan citra satelit, yang menggambarkan permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/luar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, atau wahana angkasa/luar angkasa lainnya.
Peta batas Desa menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota, harus meneliti dokumen, menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.
Peta penetapan batas Desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/kota.
Terungkap akal-akalan CV CDI di kasus pembuatan 360 peta desa di Lahat pakai peraturan Mendagri Nomor 45, saat sosialisasi bersama Kades-kades di Lahat.
Sosialisasi dilakukan PT Citra Data Indonesia (CDI) terpantau pada 8 Maret 2023 dan 7 Desember 2023, hingga akhirnya para Kades dipungut anggaran pembuatn peta desa Rp35 juta untuk masing-masing Kades.
CV CDI sosialiasi selalu mengatakan kalau kerja mereka itu didasarkan pada Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan Batas Desa/Kelurahan di wilayah dalam kecamatan Lahat.