Seperti diketahui PT Bara Alam Utama atau dikenal dengan nama Baracoal merupakan perusahaan tambang milik Hasim Sutiono, salah satu pengusaha asal pengusaha kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pria yang tinggal di Menteng, Jakarta Pusat tersebut, tercatat memiliki sejumlah bisnis di berbagai sektor. Salah satunya di bidang financial technology, yaitu Cashlez Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham CASH.
Per 31 Desember 2024, Hasim tercatat memiliki 26,56% kepemilikan saham di CASH.
Tidak hanya perusakan lingkungan, ada sederet permasalahan yang dilakukan dan ditimbulkan operasional PT BAU yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh pihak berwenang.
1. Pelanggaran Lingkungan dan Pertambangan
Kerusakan Lingkungan, PT BAU dilaporkan oleh masyarakat dan organisasi lingkungan (seperti Walhi Sumatra Selatan) karena aktivitas pertambangannya yang diduga menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan hilangnya lahan pertanian warga.
Izin Tidak Sesuai Aturan: Terdapat laporan bahwa perusahaan ini melakukan penambangan di luar wilayah izin (Izin Usaha Pertambangan/IUP), termasuk di kawasan hutan lindung atau area yang seharusnya tidak boleh diganggu.
2. Konflik dengan masyarakat tapak
Masyarakat di sekitar Lahat mengeluhkan dampak sosial-ekonomi, seperti kehilangan mata pencaharian akibat alih fungsi lahan dan polusi.
Beberapa kasus gugatan masyarakat terhadap PT BAU pernah diajukan ke pengadilan, namun proses hukumnya tidak ada kelanjutan.
3. Sanksi Administratif
Pemerintah Kabupaten Lahat dan Kementerian ESDM pernah memberikan sanksi kepada PT BAU terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan tata Kelola pertambangan. Sanksi ini termasuk pembekuan sementara operasi atau denda.
4. Tindak Pidana Khusus
Tahun 2021 polisi menyelidiki dugaan tindak pidana pertambangan ilegal oleh PT BAU, termasuk eksploitasi tanpa izin dan penggelapan pajak.