Korban pun mencoba menghubungi terlapor, namun tidak ada respon. Bahkan ketika ada kabar jawaban terlapor menyatakan tunggu saja nanti akan bekerja.
"Saya harap dengan laporan ini pelaku bisa ditangkap dan diusut hingga ke akar-akarnya. Saya menduga peristiwa ini merupakan komplotan yang melibatkan oknum-oknum petinggi perusahaan," ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan dugaan korban penipuan dalam tindak pidana pasal 378 atau 372 KUHP.
"Laporan korban sudah diterima oleh petugas piket dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.