Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto kembali mengeluarkan perintah kepada seorang bernama Kusnadi untuk menghancurkan ponsel yang diduga berisi informasi penting mengenai pelarian Harun Masiku.
BACA JUGA:Melawan, Begini Respon Tegas PDIP terhadap Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Ini 2 Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sehingga Dijadikan Tersangka oleh KPK
Lebih jauh, KPK menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini dan memberikan arahan agar mereka memberikan keterangan palsu saat diperiksa oleh KPK.
Penahanan Hasto Kristiyanto
Setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka, KPK akhirnya menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis malam 20 Februari 2025.
Hasto ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, hingga 11 Maret 2025.
Pantauan dari Gedung KPK menunjukkan bahwa Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada pukul 18.08 WIB.
Tangannya dalam kondisi terborgol, dikawal ketat oleh petugas KPK sebelum dibawa ke mobil tahanan. Sesekali mengepalkan tangan sambil senyum.
Hasto sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 17 Februari 2025, namun ia tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan.
Kendati demikian, KPK tetap melanjutkan proses hukum terhadapnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan sebelum ditahan, Hasto mengaku telah siap menghadapi situasi ini secara lahir dan batin.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun, ia tetap berharap agar tidak ditahan dan menilai bahwa jika penahanan dilakukan, maka hal itu mencerminkan adanya ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.
BACA JUGA:Geger, Beredar Informasi KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto sebagai Tersangka Kasus Suap Dapil Sumsel?