TERSANGKA, KPK Borgol Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penyidikan dan Beri Suap

Kamis 20-02-2025,20:40 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

KPK Borgol Hasto Kristiyanto, Diduga Halangi Penyidikan dan Beri Suap

Jakarta, sumeks.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhrinya resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjend PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa Hasto dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR 2019-2024 serta kasus perintangan penyidikan.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tercantum dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik), yakni Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 dan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, keduanya tertanggal 23 Desember 2024.

BACA JUGA:Tinggalkan Gedung KPK, Hasto Lambaikan Tangan Bak Artis Papan Atas, Bikin Gregetan Kok Nggak Ditahan?

BACA JUGA:Usai Mangkir, Kini KPK Kembali Susun Jadwal Pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). 

Ia bersama dengan Harun Masiku dan Saeful Bahri disebut memberikan hadiah atau janji kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar Harun dapat menggantikan Riezky Aprilia di DPR.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat jumpa pers membuka acara, kemudian ketua KPK menjelaskan secara jelas bahwa penyidikan terhadap Hasto dilakukan secara simultan bersama para tersangka lain yang telah lebih dulu dijerat dalam kasus ini. 

Dalam perkara suap ini, bersama-sama dengan HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, mereka memberikan sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI 2017-2022, bersama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Jumpa Pers digelar di  Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Februari 2025.

KPK juga menduga bahwa Hasto berupaya menghalangi jalannya penyidikan dengan beberapa cara. 

Salah satunya adalah perintah yang diberikan kepada Nur Hasan pada 8 Januari 2020 untuk menghubungi Harun Masiku dan menyarankan agar ia menenggelamkan ponselnya serta segera melarikan diri.

Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron.

Kategori :