"Karena perusahaan kami tidak ikut dalam tender, saya kenal dengan terdakwa Nehemia, karena beliau adalah adik istri dari pimpinan kami, saya tidak pernah membagi-bagikan uang, dan kami tidak pernah terlibat dalam perkara ini karena perusahaan tidak ikut dalam proses lelang," jelas Ahmad Affandi.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Retrofit PLTU Bukit Asam: Nama Hengky Pribadi Kembali Disorot
Hal serupa juga dikemukakan oleh saksi Lisa, staf admin PT. Haga Jaya. Lisa menyatakan bahwa perusahaan mereka tidak terlibat dalam proyek pengadaan tersebut dan tidak memiliki hubungan dengan terdakwa Nehemia.
"Dan perusahaan kami tidak ada hubungannya dengan terdakwa Nehemia yang mulia," ungkap Lisa, yang juga memperjelas bahwa perusahaan mereka tidak terlibat dalam proses pengadaan Soot Blowing.
Majelis hakim sempat kebingungan mendengar jawaban dari saksi-saksi yang berasal dari PT. Haga Jaya, karena perusahaan tersebut tampak tidak mengetahui proses pengadaan yang sedang disidangkan.
"Saya bingung harus bertanya apa, karena dari jawaban saksi PT. Haga tidak mengetahui proses pengadaan Soot Blowing dan proses lelang," ujar hakim Fauzi Isra, sebelum melanjutkan pertanyaan kepada saksi lainnya.
BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bongkar Fakta, Tak Ada Markup Rp75 Miliar!
BACA JUGA:PT Bukit Asam Pacu Hilirisasi Batu Bara dan Ketahanan Energi Nasional
Dalam persidangan tersebut, saksi Rahayu Putri, Manager Pembayaran PLN Pusat, juga memberikan keterangan yang cukup mengejutkan.
Rahayu mengungkapkan bahwa dirinya sempat memindahkan anggaran sebesar Rp 6 miliar dari PLN ke rekening KPK.
Namun, saat ditanya oleh majelis hakim tentang tujuan pemindahan uang tersebut, Rahayu mengaku tidak mengetahui untuk kepentingan apa uang tersebut dipindahkan.
"Kalau semua orang seperti Anda ini, yang memindahkan uang tidak mengetahui untuk apa, hancur negara ini. Uang yang Anda pindahkan ke rekening KPK itu jumlahnya tidak sedikit, Rp 6 miliar," bentak hakim kepada saksi.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Tbk Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Muara Enim
Menanggapi pertanyaan hakim, Rahayu menjelaskan bahwa tugasnya hanya untuk melakukan pemindahan uang dan baru mengetahui setelahnya bahwa uang tersebut terkait dengan perkara yang sedang disidangkan, yaitu yang melibatkan Widi Asmoro dan proyek UIK PLN Bukit Asam.