Sementara, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Curanmor di Palembang Beraksi Angkut Motor Pakai Pickup, Korban Sesalkan Lebih Mahal Mobil Pelaku
"Aduan dari Marsa Sindi Alia telah kami terima. Laporan ini akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," ujarnya.