DPRD Ogan Ilir Gelar Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup OI Hasil Pilkada 2020
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - DPRD Kabupaten Ogan Ilir, menggelar rapat paripurna masa sidang kedua tahun 2025, pada Senin, 10 Februari 2025.
Rapat paripurna sembilan DPRD Kabupaten Ogan Ilir ini, dalam rangka penyampaian pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir.
Masa jabatan Bupati dan Wabup Ogan Ilir yang telah berakhir tersebut, merupakan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu.
Selain itu, digelar pula pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati dan Wabup Ogan Ilir Terpilih Hasil Pilkada Tahun 2024.
Adapun pimpinan rapat paripurna kali ini, yakni, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya Putra, yang di dampingi oleh Wakil Ketua II, Ahmad Syafei.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, dan Wabup Ogan Ilir, Ardani, serta para Forkopimda Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Roby Ardiansyah, membacakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun SK KPU Kabupaten Ogan Ilir yang dibacakan yakni Nomor 10 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan Cabup dan Cawabup Terpilih Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2024.
Dimana pasangan Cabup dan Cawabup Kabupaten Ogan ilir Nomor Urut 1, Panca Wijaya Akbar dan Ardani, sebagai pasangan Cabup dan Cawabup Terpilih Kabupaten Ogan Ilir periode tahun 2025-2030.