1.PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menpan RB.
2. Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK untuk setiap instansi pemerintah.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Status PPPK Paruh Waktu Tidak Bersifat Permanen
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu yang Diterima Putusan Menpan RB
3. Rincian tersebut mencakup jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
4. PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah penetapan rincian kebutuhan.
5. Kepala BKN memberikan pertimbangan atas perubahan status tersebut.
6.PPK kemudian menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Jabatan Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pilih Mana!