SUMEKS.CO - Pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Ini dilakukan tenaga honorer tetap bekerja tanpa ada pemberhentian.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Jadi tidak bisa sembarangan.
Dimana Menpan RB telah menetapkan aturan terbaru terkait pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
Yaitu dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat 11 kategori PPPK Paruh Waktu yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Jadi tenaga honorer wajib tahu sehingga paham. Jangan sampai masuk kategori PPPK paruh Waktu tidak bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Perlu diketahui bahwa, untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu, ada syarat yang harus dipenuhi.
Yaitu tidak secara otomatis Menpan RB akan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
BACA JUGA:Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah
BACA JUGA:Kabar Gembira! Ini Syarat Jadi PPPK Bagi Tenaga Honorer Non Database
Dimana untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu bergantung pada ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi di daerah masing-masing.
Adapun tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu adalah sebagai berikut: