Lalu, atas peristiwa itu, korban melaporkan ke kepolisian. Sehingga atas laporan dari korban, dilakukan upaya pengungkapan oleh Polsek Lempuing dengan menyelidiki.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Kawanan Pelaku Curas dan Pengeroyokan Bersajam Parang di Talang Putri Plaju Palembang
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Tangkap Penggali Makam Nasrani Pipa Reja, Kasusnya Curas Pakai Sekop
Akhirnyaterungkap dan berhasil diamankan 2 orang pelaku ini.
“Pelakunya Jurbiadi dan MA yang masih anak dibawah umur. Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polsek Lempuing, ada 5 LP," jelas Kapolres.
Kemudian, dilakukan pendalaman dan dikembangkan untuk menegakkan hukum secara profesional.
Diungkapkan Kapolres, rupanya setelah diidentifikasi, pelaku Jurbiadi sudah masuk DPO sejak tahun 2021 atas kasus curas.
BACA JUGA:2 Pelaku Curas Berhasil Diringkus Anggota Polsek Lempuing
BACA JUGA:Pelaku Curas Dibekuk Tim Lebah Setelah Buron Tiga Bulan
Kemudian, ada 2 LP yang dulu pernah dilakukan, termasuk di wilayah Mesuji. Jadi total 7 lokasi, yaitu BK 30, BK 24, Dabuk Rejo, Cahya Bumi, Cahyatani dan Surya Adi.
“Jadi dengan pengungkapan ini akan dilakukan pemberkasan perkara. Disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1, ke 2, dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, untuk barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 5536 YAP warna coklat dan 1 unit senpira jenis pistol.
Sementara itu, pelaku Jurbiadi mengakui telah melakukan aksinya di 7 lokasi dalam wilayah Lempuing dan Mesuji. Menurut dia, sepeda motor hasil rampasan tersebut dijual ke Desa Negeri Pakuan Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.