Lebih lanjut, dalam kasus ini terdakwa Leksi Yandi bersama-sama dengan pelaku lainnya atas nama terdakwa Fitri Kurniawan.
Hanya saja, Fitri Kurniawan telah diproses hukum terlebih dahulu dan dihukum majelis hakim PN Palembang selama 2 tahun penjara.
Sementara, khusus terdakwa Leksi Yandi berstatus sebagai DPO oleh Pidsus Kejari OKU Selatan usai beberapa mangkir dari panggilan secara patut sebagai tersangka.