Begini Detik-Detik Penangkapan DPO Leksi Yandi Terpidana Korupsi Dana Covid-19 OKUS

Kamis 06-02-2025,11:18 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Diketahui, DPO Leksi Yandi diputus In Absensia oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.

Adapun dalam perkara ini, DPO Leksi Yandi merupakan oknum tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten OKU Selatan, yang berstatus DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.


Terpidana kasus korupsi dana covid 19 OKU Selatan berhasil ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel usai DPO lebih kurang 2 tahun--

Proses persidangan pembuktian perkara tersebut tetap dilanjutkan meskipun tanpa dihadiri oleh terdakwa, hingga DPO Leksi Yandi divonis dengan pidana 8 tahun penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan pidana 8 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana covid-19 di Kabupaten OKU Selatan senilai Rp1,3 miliar.

BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Kontraktor Proyek Jalan di Kabupaten Muara Enim Diringkus Tim Tabur Kejati Sumsel

BACA JUGA:Sukses, Tim Tabur Kejati Sumsel-Intelijen Kejari Palembang Ringkus DPO 6 Tahun Kasus Pengrusakan

Dalam uraian putusan, Leksi Yandi terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain menghukum Leksi Yandi dengan pidana pokok selama 8 tahun penjara, juga di kenai pidana denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

DPO Leksi Yandi, juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp734.788.813 juta.

Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita untuk mengganti kerugian keuangan negara, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

BACA JUGA:Tim Tabur Kejati Sumsel Sukses Tangkap DPO Kasus Pengrusakan Rumah Kades di Banyuasin

BACA JUGA:Tim Tabur Ringkus DPO Kasus Korupsi Uang Nasabah Rp6,4 Miliar Melalui M-Banking, Begini Modus Tersangka

Diketahui juga, vonis 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Yang mana, sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan menuntut agar terdakwa Leksi Yandi dijatuhkan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Serta terhadap uang pengganti kerugian negara Rp Rp734.788.813, JPU Kejari OKU Selatan menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Leksi Yandi dengan pidana 5 tahun penjara.

Kategori :