Menunggu Sidang Etik AKBP Bintoro CS dan Kasus Pembunuhan Anak Bawah Umur oleh Anak Bos Prodia

Jumat 31-01-2025,08:56 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Namun, dalam perjalanan kasus ini, beredar tuduhan bahwa Bintoro dan beberapa anggota kepolisian lainnya meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka.

Tuduhan ini lantas berujung pada penyelidikan internal oleh Propam.

Bantahan AKBP Bintoro

Menanggapi tuduhan tersebut, AKBP Bintoro membantah bahwa dirinya melakukan pemerasan.

Ia menyebut berita tersebut sebagai fitnah yang disebarkan oleh tersangka AN karena tidak terima ditetapkan sebagai pelaku utama.

“Faktanya, semua ini fitnah. Saya membuka diri secara transparan untuk pengecekan terhadap percakapan handphone saya serta data rekening bank saya,” ujar Bintoro kepada media.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki komunikasi langsung dengan AN maupun keluarganya, serta bersedia diperiksa lebih lanjut guna membuktikan ketidakbersalahannya.

Gugatan Perdata Terhadap AKBP Bintoro

Selain menghadapi sidang etik, AKBP Bintoro juga digugat secara perdata oleh tersangka Arif dan Bayu dengan nilai sengketa hingga miliaran rupiah. 

Lima orang tergugat dalam perkara ini adalah:  AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, dan tiga pengacara 

Nilai sengketa yang diajukan mencapai Rp1,6 miliar, serta tuntutan atas aset berupa mobil Lamborghini Aventador, motor Harley Davidson Sportster Iron, dan motor BMW HP4.

Komitmen Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan proporsional.

Mereka juga berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Dua Jenderal Jadi Saksi

BACA JUGA:SETARA Institute Sebut Puluhan Polisi Langgar Kode Etik Terjebak Skenario Ferdy Sambo

Kategori :