Z – Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
ND – Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
Menurut Radjo, sidang kode etik segera dilakukan guna memastikan tindakan lebih lanjut terhadap para pelanggar. Sejumlah saksi juga dipanggil untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh AKBP Bintoro
Ya. Dugaan pemerasan ini pertama kali mencuat setelah sejumlah media memberitakan bahwa AKBP Bintoro meminta uang kepada keluarga tersangka pembunuhan, yang merupakan anak dari pemilik jaringan laboratorium kesehatan ternama Prodia.
Dalam kasus ini, dua tersangka utama adalah Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Selain Bintoro, dua polisi lain, yakni AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria, juga diduga terlibat dalam dugaan pemerasan ini.
Mereka saat ini telah dimutasi dan ditempatkan dalam tahanan khusus untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
“Bid Propam bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” kata Radjo.
BACA JUGA:Terbukti Melanggar Kode Etik, Kapolres Muba Coret Foto Briptu Revinda Ilfan Saat Upacara PTDH
Berikut Ini Kronologi Dugaan Pemerasan
Kasus ini berawal dari laporan kejahatan seksual dan pembunuhan yang dilakukan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho dan Bayu Hartanto terhadap FA di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada April 2024.
Dalam olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api.
Saat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Bintoro memimpin penyelidikan dan memastikan kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua tersangka, Arif dan Bayu, beserta barang bukti telah dilimpahkan untuk proses persidangan.