180.308 Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Mekanismenya!

Senin 27-01-2025,09:15 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

Dengan kebijakan tersebut tentunya akan masih banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh Waktu dan nasibnya belum jelas.

Jadi, perlu diketahui bahwa berdasarkan data dari BKN tenaga honorer yang mendaftar di tahap 1 sebanyak 1.568.614.

BACA JUGA:Resmi Ditetapkan, Gaji PNS dan PPPK 2025 akan Menerima Sebesar Ini, Per Bulan Melalui Kementerian Keuangan

BACA JUGA:Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

Sedangkan tenaga honorer database BKN yang mendaftar di seleksi PPPK tahap 2 sebanyak 116.498.

Apabila jumlah total tenaga honorer database BKN sebanyak 1.789.051 maka dapat diketahui sebanyak 180.308 orang belum mendaftar di seleksi CASN 2024.

Jadi, untuk saat ini belum ada regulasi resmi dari MenPAN RB terkait nasib tenaga honorer tersebut.

Namun disisi lain, terkait hal ini Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif telah merilis siaran pers terbaru Nomor: 006/RILIS/BKN/2025 pada 23 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Menjelang Penutupan Pendaftaran PPPK Tahap II di Kabupaten Muara Enim, Peserta Masih di Bawah Kuota

BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Pemkot Palembang Dibatalkan, Ada Nama Bermasalah

Yakni dalam siaran pers tersebut Zudan menyampaikan bahwa Para Non-ASN database BKN yang belum terakomodir

dalam seleksi PPPK tahap 1 dan 2 akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan Paruh Waktu.

Adapun pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk tenaga honorer tersebut akan dilakukan setelah proses seleksi PPPK tahap 1 dan 2 selesai.

Maka, di lain sisi, keputusan BKN untuk mengangkat tenaga honorer yang tidak mendaftar pada seleksi CASN 2024 menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa tes tersebut dianggap menyalahi UU ASN 2023.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Menpan RB Jamin Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap 2 Dapat NIP, Syaratnya!

BACA JUGA:Kabar Bahagia! 400 Ribu Tenaga Honorer DPR RI Siap Angkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kategori :