Diberitakan sebelumnya, kebijakan pemerintah, tenaga honorer yang tidak lolos PPPK, tetap menjadi PPPK tetapi dengan ketentuan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kriterianya. Dimana terkait tenaga honorer yang menjadi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 untuk kontraknya hanya berlangsung 1 tahun.
Dimana aturan ini sudah ditetapkan melalui PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.