Adapun untuk waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Dorong BPJS Ketenagakerjaan Fokus Berikan Jaminan Perlindungan Bagi Pekerja
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sektor Jasa Konstruksi
"Sedangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya.
Masih kata dia, untuk proses pencairan dan klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui kanal fisik.
Yakni di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Selain itu, tambah dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.
BACA JUGA:Terbaru, JKP dari BPJS Ketenagakerjaan, Program Jaminan Sosial bagi Peserta Putus Kerja
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Cari Juara, 18 Kandidat Bersaing Raih Paritrana Award 2024
"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," kata Oni.
Adapun, syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sebagai berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
e-KTP