Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Pengajuan!

Jumat 24-01-2025,15:42 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

 

Buku tabungan

 

Kartu Keluarga (KK)

 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Perlu diketahui bagi peserta yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun. 

"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," jelas Oni. 

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Jangan Salah Lagi!

BACA JUGA: Cair Hingga Rp25 Juta dalam 15 Menit, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.

Dimana saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik yang membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar. 

Adapun syarat pencairan JHT 10 persen sama seperti di atas, namun untuk pencairan sebesar 30 persen memerlukan dokumen tambahan yang meliputi: 

Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama). 

BACA JUGA:Sat Set Sat Set, Cukup Pakai Smartphone Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Mengalir ke Rekening

BACA JUGA:Permudah Pekerja Dapatkan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan PT SRCIS

Kategori :