Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan setelah Pengajuan!

Jumat 24-01-2025,15:42 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Karyawan yang bekerja di suatu perusahaan biasanya ada jaminan BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana setiap bulan dilakukan pembayaran iurannya. 

Mengenai BPJS Ketenagakerjaan ini apabila karyawan resign atau berhenti dari tempat kerja, biasa mengajukan untuk dilakukan pencairan. 

Dimana iuran BPJS Ketenagakerjaan ini telah dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan, dari pendapatan karyawan atau pekerja. 

Jadi, mengenai saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan, baik saat sudah berhenti bekerja ataupun ketika masih aktif bekerja. 

BACA JUGA:Resign! Ini Syarat Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Jadi Modal Usaha

BACA JUGA:Lindungi Petugas Adhoc Di Pilkada 2024, Bawaslu PALI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Perlu diketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Dimana untuk JHT dapat dicairkan secara penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja. Serta JHT dapat dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja. 

Sayangnya pekerja tidak mengetahui berapa lama waktu pencairan JHT ini setelah dilakukan pengajuan. 

Hal ini proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sering ditanyakan berapa lama. 

BACA JUGA:Sebanyak 4.260 Petani Sawit Banyuasin Mendapatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Tahun 2025 Pekerja Formal dan Informal Ditargetkan 50 Persen Terdaftar di Program BPJS Ketenagakerjaan

Terkait hal pencairan ini, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda.

Ini tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta. 

Diungkapkan Oni, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau pembaruan data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). 

Kategori :