Berbeda Dengan Ahmad Toha, Terdakwa Mendra 'Kalem' Dituntut Jaksa KPK 2 Tahun Penjara
Berbeda Dengan Ahmad Toha, Terdakwa Mendra (paling kanan) 'Kalem' Dituntut Jaksa KPK 2 Tahun Penjara --Fadli
SUMEKS.CO,- Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemberian fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU jilid III di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 2 Maret 2026, diwarnai kontras ekspresi dua terdakwa.
Ahmad Toha alias Anang tampak tak kuasa menahan tangis, sementara terdakwa lainnya Mendra terlihat lebih tenang usai mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam persidangan yang digelar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, JPU dari KPK membacakan tuntutan pidana terhadap Mendra selama 2 tahun penjara.
Jaksa KPK, Rakhmad Irwan, menyatakan bahwa Mendra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
BACA JUGA:Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Air Mata Ahmad Toha Pecah di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Jilid III
“Menyatakan terdakwa Mendra terbukti bersalah dan menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” tegas Rakhmad Irwan saat membacakan tuntutan di persidangan.
Tak hanya pidana penjara, Mendra juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta.

Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Air Mata Ahmad Toha Pecah di Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU Jilid III--Fadli
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Meski demikian, dalam tuntutannya, jaksa tidak membebankan Mendra dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Hal ini berbeda dengan terdakwa Ahmad Toha yang sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
Menurut jaksa, perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aliran dana dalam perkara ini lebih banyak dinikmati oleh Ahmad Toha.
BACA JUGA:KPK Buka Peluang Ketua DPRD OKU Bisa Terseret Jadi Tersangka Baru Kasus Fee Pokir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:






