Banner Pemprov

Cukup Modal HP, Berikut Cara Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Cukup Modal HP, Berikut Cara Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 Persen

Berikut cara mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen bagi pekerja yang masih aktif melalui aplikasi JMO di HP.--sumeks.co

SUMEKS.CO - Saldo Jaminan Hari Tua yang telah terkumpul, dapat dicairkan meski masih tercatat aktif sebagai karyawan di sebuah perusahaan. 

Ada aturan khusus yang memperbolehkan klaim sebagian asalkan masa kepesertaan pekerja tersebut sudah mencapai minimal 10 tahun.

Pencairan 10% diperuntukkan bagi persiapan masa pensiun atau kebutuhan mendesak lainnya dalam bentuk tunai.

Namun, perlu diingat bahwa klaim sebagian ini hanya bisa dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif di program JHT.

BACA JUGA:6 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2026, Sebaiknya Lakukan Secara Rutin!

BACA JUGA:Daftar BPJS Mandiri Kini Semakin Mudah, Cukup Lewat HP Tanpa Harus Antre di Kantor Cabang

Pengajuan sangat gampang bahkan bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di handphone (HP).

Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya: 

Syarat Pencairan Klaim JHT 10 Persen

1. Peserta masih berstatus aktif sebagai pekerja di suatu perusahaan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III Mengucapkan Selamat HUT ke7 SUMEKSCO Tahun 2026

BACA JUGA:Kejari OKI Tuntaskan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi, Terima Penghargaan

2. Masa kepesertaan minimal telah mencapai 10 tahun di program JHT.

3. Pengajuan klaim sebagian (10 persen) ini hanya bisa dilakukan sekali selama masa kepersertaan. 

4. Telah melakukan pengkinian data melalui aplikasi JMO.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: