Dalam perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Harobin Mustofa selaku Mantan Sekda Kota Palembang tahun 2016, Usman Goni selaku penjual aset dan Yuherman selaku mantan Kasi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Palembang tahun 2016.
"Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya," ungkap Aspidsus Umaryadi.
Selain itu, kata Umaryadi tim Jaksa Penyidik juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara ini.
Masih dikatakannya, bahwa sebelumnya untuk tiga tersangka yang telah ditetapkan sudah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka alat buktinya sudah cukup sehingga dari hasil gelar perkara/ekspose Tim Jaksa Penyidik meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.
Sementara itu, lanjutnya mengenai jumlah kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara ini adalah sebesar Rp11,7 miliar lebih atau tepatnya Rp11.760.000.000.
Lebih lanjut, di perkara tersebut perbuatan ketiga tersangka disangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," urainya.