PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usman Goni, salah satu tersangka kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Jumat 24 Januari 2025 menerangkan pemeriksaan Usman Goni selaku kuasa penjual diperiksa saat ini sebagai tersangka.
"Benar, yang bersangkutan diperiksa untuk diambil keterangan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada Kamis kemarin," ungkap Vanny.
Dikatakan Vanny, tersangka Usman Goni dijemput dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang untuk diperiksa dari pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
"Adapun jumlah pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada tersangka, terkonfirmasi lebih kurang 20 pertanyaan," ujar Vanny.
Ditanya lebih lanjut pertanyaan seputar apa, Vanny mengatakan tidak bisa dibeberkan lebih rinci karena telah masuk dalam materi penyidikan yang tidak boleh dipublikasi.
Usman Goni tersangka kuasa penjual kasus korupsi jual aset Yayasan Batanghari Sembilan Jalan Mayor Ruslan Palembang--
Hanya saja, dikatakan Vanny pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel kepada tersangka Usman Goni masih seputar perkara yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.
Selain itu, lanjut Vanny pemeriksaan Usman Goni sebagai tersangka juga untuk mendalami hingga menguatkan alat bukti dari materi penyidikan perkara.
"Jika nanti ada update terbarunya akan kami informasikan kembali," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat gelar rilis penetapan tiga tersangka yakni Harobin Mustofa, Usman Goni dan Yuherman. Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi S H MH menegaskan bakal dalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.