Profil Mantan Sekda Palembang Harobin Mustofa Tersangka Kasus YBS, Segudang Jabatan Strategis Diemban

Kamis 23-01-2025,16:43 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

Dan puncaknya Harobin Mustofa menjadi Sekretaris Daerah Kota Palembang pada tahun 2016. Dan PLH Wali Kota Palembang (2018)

Dewan Pengawas PDAM Kota Palembang (2017), sambil pensiun dia dijadikan sebaagai Anggota Dewas PDAM Tirta Musi Palembang pada tahun 2020.

Harobin resmi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Palembang pada 22 Agustus 2016 setelah dilantik oleh Wali Kota Palembang saat itu, Harnojoyo. 

BACA JUGA:Terungkap Aset Rp100 M Yayasan Batanghari Sembilan Usai Mantan Sekda Tersangka, 1952 YBS Hanya Modal 10 Ribu

BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Telah Periksa 77 Saksi Dalam Kasus yang Menjerat Mantan Sekda Palembang Harobin Cs

Ia dapat menjalankan tugas koordinasi dengan baik dan memperbaiki sistem administrasi untuk meningkatkan pelayanan publik.

Selain di pemerintahan, kegiatan sosial, Harobin Mustofa juga Hobi Otomotif.

Ia merupakan Ketua Jeep Palembang Nian (JPN) Sriwijaya dan sering mengikuti berbagai event off-road.

Seperti Palembang Emas Darussalam Ceria, Elok, dan Kompak (Pedas Cek) offroad 4x4 tahun 2022 di sirkuit Lanud Palembang, Raider Gandus, Camping OKU, Padang Serunting Pagaralam dan tempat lannya.

Kasus Korupsi yang Menjerat Harobin Mustofa

Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Harobin Mustofa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Penjualan aset ini terjadi pada tahun 2016, saat ia menjabat sebagai Sekda Palembang. 

Kasus ini juga menyeret dua tersangka lain, yakni YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Palembang, serta USG selaku penjual aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Menurut Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Setelah penyelidikan mendalam, mereka dinyatakan bersalah dan terlibat dalam proses penjualan tanah yang tidak sesuai aturan. 

Kerugian negara akibat tindak korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 11.760.000.000,00 (sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).

Kategori :