SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu, 22 Januari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Rahmat Feri Pontoh, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Harun Sulianto, disebutkan bahwa salah satu prioritas Kementerian Hukum dan HAM adalah mewujudkan regulasi yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Perkuat Strategi Media Sosial Demi Citra Positif
"Salah satu bentuk tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelaksanaan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah. Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022," ujar Rahmat Feri Pontoh.
Lebih lanjut, Feri menegaskan bahwa tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi untuk menghindari cacat prosedural dalam pembentukan peraturan daerah.
Ia juga menegaskan kesiapan Kantor Wilayah untuk terus berkolaborasi dan bekerja sama dalam menjaga produk hukum daerah agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami harapkan Pemerintah Daerah dapat mengajukan pengharmonisasian dengan draf Ranperda yang telah disepakati antar perangkat daerah, sehingga proses harmonisasi dapat berjalan efektif dan efisien, serta diselesaikan dalam waktu lima hari kerja," tambahnya.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Babel Lantik 5 Pejabat Non Manajerial, Tekankan Integritas dan Inovasi
Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan Kabupaten Bangka Tengah, Tamimi, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel atas fasilitasi yang diberikan dalam pengharmonisasian Ranperda.
"Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam harmonisasi Ranperda ini. Kami berharap regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tamimi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, juga memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pembentukan peraturan daerah yang berkualitas.