Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

Kamis 16-01-2025,09:13 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Sangat Ingat Wajah Pembegalnya, Wanita PNS Mobil Dijarah di Jakabaring Trauma Ingat Pisau Nempel di Lehernya

BACA JUGA:Terungkap, 3 Begal Mobil Wanita PNS di Jakabaring Palembang Warga Ogan Ilir, 1 Orang Lagi Masih Buron

Lalu, untuk pakaian kemeja putih di hari Rabu. Dimana sesuai aturan terbaru, penggunaan PDH khaki bagi PNS dan PPPK wajib memenuhi ketentuan berikut ini:

- Kemeja Lengan Panjang/Pendek

Ini berlaku bagi ASN Pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama, PDH khaki boleh kemeja lengan panjang atau pendek.

- Kemeja Lengan Pendek

Untuk ASN Pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional, PDH khakinya wajib lengan pendek.

Lalu, khusus bagi pria, baju harus dimasukkan ke dalam celana.

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :