Banner Pemprov
Pemkot Baru

Klarifikasi Tegas Kajati Sumsel: Klaim Tanah Oleh Ivone Suroyo Diduga Gunakan Dokumen Bodong

Klarifikasi Tegas Kajati Sumsel: Klaim Tanah Oleh Ivone Suroyo Diduga Gunakan Dokumen Bodong

Klarifikasi Tegas Kajati Sumsel: Klaim Tanah Oleh Ivone Suroyo Diduga Gunakan Dokumen Bodong--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Yulianto SH MH menegaskan komitmen lembaganya dalam memberantas praktik mafia tanah di Bumi Sriwijaya.

Salah satu langkah nyata yang diungkapnya adalah klarifikasi terkait kisruh klaim kepemilikan sebidang tanah reklamasi yang berada tepat di belakang Gedung Kejati Sumsel, Jakabaring, Palembang yang belakangan menyeret nama Ivone Suroyo.

Dalam pemaparan kinerja yang disampaikan di Griya Agung, Senin 20 Oktober 2025, Yulianto secara lugas membantah tudingan serta klaim sepihak Ivone yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Ia menegaskan bahwa, hasil penyelidikan tim Kejati menemukan bahwa dokumen kepemilikan yang dijadikan dasar klaim ternyata dokumen bodong alias palsu.

BACA JUGA:Kasus Rp29 Miliar Mafia Tanah di Ogan Ilir Terlalu Besar ‘Dimakan’ Mantan Kades Sendirian

BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Pastikan Tengah Bidik Tersangka Lainnya di Kasus Mafia Tanah

"Setelah kami periksa dan lakukan penyelidikan, surat-surat yang dijadikan bukti oleh yang bersangkutan ternyata tidak sah. Dokumennya bodong dan diduga kuat merupakan hasil rekayasa,” tegas Yulianto di hadapan Gubernur Sumsel, Herman Deru, serta sejumlah pejabat daerah yang turut hadir.

Lebih lanjut, Yulianto memaparkan bahwa dugaan praktik mafia tanah ini mengemuka setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam dokumen Surat Pengakuan Hak (SPH) atas nama Hasan bin Buntek, yang digunakan Ivone untuk menguatkan klaim.


Kepala Kejari Sumsel paparkan capaian kinerja penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel di Griya Agung--

Tidak hanya data kepemilikan yang mencurigakan, tetapi juga letak geografis tanah yang tidak sesuai dengan isi surat.

"Dalam dokumen disebutkan bahwa tanah tersebut berada di Kelurahan 5 Ulu. Namun setelah dicek di lapangan, lokasi yang diklaim justru berada di wilayah Kelurahan 8 Ulu Palembang. Selain itu, hasil konfirmasi dengan RT, lurah, dan camat setempat juga menunjukkan nama tersebut tidak terdaftar," jelasnya.

Kajati Yulianto juga menegaskan bahwa, Kejati Sumsel bekerja secara profesional tanpa ada unsur diskriminasi sebagaimana yang ditudingkan oleh Ivone di hadapan Komisi III DPR RI.

Ia menilai tuduhan yang menyebut adanya isu etnis dalam penanganan kasus tersebut tidak berdasar.

BACA JUGA:Hampir 2 Tahun Tangani Kasus Mafia Tanah, Kejari Ogan Ilir Akhirnya Tetapkan Tersangka, Siapakah Dia?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: