Aturan Baru Mendagri: PNS dan PPPK Daerah Wajib Pakai Jas, Ini Tanggal Mulainya!

Kamis 16-01-2025,09:13 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Rahmat

2. Acara resmi.

BACA JUGA:Kronologi Lengkap Begal Mobil Wanita PNS di Jakabaring, Viral Usai Korban Diwawancara Konten Kreator Ogan Ilir

BACA JUGA:Polisi Telusuri Motif Lain Kasus Begal Wanita PNS di Jakabaring, 3 Pelaku Spontan atau Sudah Terencana?

3. Perjalanan dinas luar negeri.

 

4. Acara pendidikan/pelatihan tertentu.

 

5. Pelantikan pejabat struktural/fungsional.

 

6. Penerimaan penghargaan Satya Lencana.

BACA JUGA:Pelaku Utama Begal PNS Dinkes Provinsi Sumsel yang Bawa Kabur Honda Jazz, Disebut-Sebut Merupakan Pacar Korban

BACA JUGA:Ganti Plat Nomor, Mobil PNS Dibegal di Jakabaring Tak Mengecoh Polisi, Terjebak Macet Truk Batubara Terjungkal

Diberitakan sebelumnya, terkait pakaian dinas bagi ASN ini oleh pemerintah ada aturannya. Dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri yang mengatur ketentuan pemakaian seragam warna khaki bagi ASN.

Jadi berdasarkan aturan pakaian dinas ASN yang ditetapkan, apabila ASN tidak mematuhi ketentuannya yakni yang telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi oleh Kemendagri. 

Adapun aturan terbaru yang ditetapkan Mendagri mengenai pakaian dinas ASN, termasuk PNS dan PPPK terdiri dari PDH Khaki dan kemeja putih.

Pakaian PDH khaki dipakai PNS dan PPPK di hari Senin dan Selasa.

Kategori :