2. Acara resmi.
3. Perjalanan dinas luar negeri.
4. Acara pendidikan/pelatihan tertentu.
5. Pelantikan pejabat struktural/fungsional.
6. Penerimaan penghargaan Satya Lencana.
Diberitakan sebelumnya, terkait pakaian dinas bagi ASN ini oleh pemerintah ada aturannya. Dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menetapkan Permendagri yang mengatur ketentuan pemakaian seragam warna khaki bagi ASN.
Jadi berdasarkan aturan pakaian dinas ASN yang ditetapkan, apabila ASN tidak mematuhi ketentuannya yakni yang telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi oleh Kemendagri.
Adapun aturan terbaru yang ditetapkan Mendagri mengenai pakaian dinas ASN, termasuk PNS dan PPPK terdiri dari PDH Khaki dan kemeja putih.
Pakaian PDH khaki dipakai PNS dan PPPK di hari Senin dan Selasa.