Saat jumpa pers tadi malam Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang ini diduga kuat merupakan bagian dari hasil suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan Rudi dalam jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi pengadilan.
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Kasus ini bermula dari upaya suap yang dilakukan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, untuk mendapatkan vonis bebas bagi anaknya.
Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara tersebut.
Lisa Rahmat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai "biaya pengurusan."
Dalam prosesnya, Lisa Rahmat bekerja sama dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk memastikan kelancaran suap.
Lisa juga berkomunikasi dengan Ketua PN Surabaya, yang menyebutkan nama tiga hakim yang akan menangani kasus Ronald: Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo.
Rudi Suparmono, sebagai Ketua PN Surabaya saat itu, diduga menerima jatah sebesar 20 ribu dolar Singapura.
BACA JUGA:Ronald Tannur Dieksekusi Kejagung, Angkut 1 Kantong Pakaian dari Rumahnya Saat Dibawa ke Kejati
Kerja sama antara pihak-pihak tersebut berhasil membuat Gregorius Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas.
Namun, pengungkapan kasus ini membawa konsekuensi hukum serius bagi semua pihak yang terlibat.
Reaksi Kejagung dan Publik
Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Rudi Suparmono, tiga hakim yang menangani kasus Ronald, pengacara Lisa Rahmat, mantan pejabat MA Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.
Abdul Qohar menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di balik kasus ini.