DITANGKAP di Palembang, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Temukan Uang Segini Besarnya

Rabu 15-01-2025,09:34 WIB
Reporter : Suci MH
Editor : Rakhmat MH

DITANGKAP di Palembang, Kejagung Kini Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Temukan Uang Segini Besarnya

Palembang, sumeks.co- Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr. Rudi Suparmono, S.H yang kini menjadi hakim tinggi PT Sumsel telah ditangkap  dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Rudi Suparno menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, mengalami kejatuhan karier yang drastis. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Penangkapan ini semakin menghebohkan publik setelah ditemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di rumahnya Palembang dan Surabaya.

Karier Cemerlang di Dunia Peradilan

Rudi Suparmono dikenal sebagai salah satu hakim dengan karier yang cemerlang.

BACA JUGA:Batal Dilantik Jadi Hakim PT Palembang Terkait Suap Ronald Tanur, Rudi Suparmono Keburu Ditangkap Kejagung

BACA JUGA:Istri 2 Hakim PN Surabaya yang Tangani Perkara Ronald Tannur Diperiksa, Diduga Ikut Terlibat Penyuapan

Rudi Suparmono pernah menjabat sebagai Ketua PN Kendari setelah dilantik pada 28 September 2018 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1577/DJU/SK/KP04.5/7/2018.

 Sebelum itu, Rudi juga dipercaya memimpin Pengadilan Negeri Cianjur, menunjukkan rekam jejak yang solid dalam dunia peradilan.

Pada 16 April 2024, Rudi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus.

 Prosesi pelantikan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Dr. H. Herry Swantoro, S.H., M.H., di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Kehadirannya di pengadilan ibu kota diharapkan mampu membawa perubahan positif dan meningkatkan kualitas lembaga peradilan.

Namun, jejak karier Rudi juga tak luput dari tantangan. 

Kategori :