Saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya pada Februari 2022, ia menghadapi situasi sulit akibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Hamdan.
Kasus itu sempat mencoreng nama baik PN Surabaya.
Rudi berjanji akan mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan integritas lembaga peradilan yang dipimpinnnya di Surabaya.
Penangkapan di Palembang
Pada Selasa, 14 Januari 2025, Rudi ditangkap di Palembang oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap keterlibatan Rudi dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa Rudi menerima suap dalam bentuk uang tunai senilai 43 ribu dolar Singapura (SGD) dan 20 ribu dolar Singapura.
Setelah ditangkap, di Palembang Rudi Suparmono langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 16.30 WIB.
Rudi kemudian dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:3 Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta dan Tak Akan Kembali
Dalam proses penangkapan, Rudi terlihat mengenakan pakaian polo t-shirt biru dongker dan masker, tanpa menggunakan borgol.
Temuan Uang Rp21 Miliar
Penggeledahan di dua lokasi yang terkait dengan Rudi, yaitu rumahnya di Jakarta Pusat dan Palembang, mengungkap temuan mengejutkan.
Tim penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar yang terdiri dari 388.600 dolar AS, 1.099.626 dolar Singapura, dan Rp1,72 miliar.
Uang tersebut disimpan di sebuah mobil yang terdaftar atas nama Elsi Susanti.