Keterangan Saksi Siti Zaleha Bikin Pejabat Panas Dingin, Segini Nominal Uang di Terima Pejabat Pemkab Lahat

Selasa 14-01-2025,09:08 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

- Terdakwa Levi Desmianti seingat saksi Siti Zaleha ditransfer lebih kurang Rp50 juta, melalui rekening pribadi suami terdakwa Levi Desmianti.

- Terdakwa Saifullah Aprianto seingat saksi Siti Zaleha ditransfer Rp50 juta lebih melalui rekening pribadi istri terdakwa Saifullah Aprianto.


Saksi Siti Zaleha diperlihatkan SK Bupati saat itu menjadi dasar pertama ijin IUP tambang batu bara Lahat--

- Ketua DPRD Lahat saat itu melalui ajudannya, yang mana saksi Siti Zaleha lupa nama ajudannya namun nominal uang yang diberikan Rp5 juta hingga Rp10 juta beberapa kali saat itu.

- Lebih kurang 10 orang staf Distamben Kabupaten Lahat saat itu juga turut kecipratan uang atas perintah terdakwa Misri besaranya variasi, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp3 juta setiap kali pencairan.

- Pemberian sumbangan-sumbangan, diantaranya pemberian sumbangan untuk HUT Bhayangkara Polres Lahat namun nominalnya berapa saksi Siti Zaleha mengaku lupa.

- Lebih dari Rp100 juta turut diakui oleh saksi Siti Zaleha dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi, diantaran membeli barang-barang hingga membeli kado.

Dipersidangan, saksi Siti Zaleha menjawab pertanyaan hakim anggota uang yang diberikan kepada sejumlah pejabat itu bukanlah peruntukannya operasional Distamben Lahat.

Ia berdalih, sebagaimana curhatan terdakwa Misri saat itu mengaku pusing banyak sekali orang-orang yang minta-minta uang kepada Distamben Lahat.

"Saya akui perbuatan (membagi-bagikan uang ke pejabat) itu tidak benar, dan peruntukannya bukan untuk operasional Distamben," akunya.

Diketahui, dalam perkara ini menjerat enam orang terdakwa terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera yakin Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, serta tiga mantan petinggi Distamben Lahat bernama Misri, Saifullah Aprianto serta Lepy Desmianti.

Para terdakwa tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :