Jajaran Kemenkum Sumsel Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025

Kamis 09-01-2025,22:20 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penilaian dan Verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2025.

Acara ini digelar secara daring pada Kamis, 9 Januari 2025, dan diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui penilaian dan verifikasi berbasis indikator yang telah ditetapkan.

Selain itu, rapat ini juga membahas teknis pemenuhan data pendukung yang diperlukan, sebagaimana diatur dalam kuisioner Indikator Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Acara Pisah Sambut dan Pelepasan Purna Bakti Kakanwil Ilham Djaya

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Pelantikan Jabatan Manajerial dan Administrasi Secara Hybrid

Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh pelaksanaan program ini. Hingga tahun 2024, sebanyak 48 Desa Sadar Hukum telah terbentuk di Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan lebih banyak desa dan kelurahan di Sumatera Selatan yang menjadi contoh sukses dalam membangun budaya hukum di tahun ini,” ujar Hendrik dalam sambutannya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan lingkungan yang mendukung penguatan kesadaran hukum.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penerapan nilai-nilai hukum yang kuat.

BACA JUGA:Refleksi Akhir Tahun, Kemenkumham Sumsel Songsong 2025 dengan Semangat Baru

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Remisi Natal 2024 kepada 73 Narapidana

Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, dalam pembukaan rapat menyampaikan bahwa program Desa/Kelurahan Sadar Hukum harus terus ditingkatkan kualitasnya agar memiliki dampak yang signifikan terhadap kemajuan hukum dan ekonomi masyarakat.

“Penilaian dan verifikasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilakukan secara periodik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa desa dan kelurahan yang ditetapkan benar-benar memenuhi standar/kualifikasi yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Kepala BPHN Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum,” ujar Kristomo.

Rapat ini dihadiri oleh pejabat struktural, tenaga fungsional, serta staf Kemenkum Sumsel. Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan bahwa langkah awal dalam pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah mengoptimalkan peran Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM).

Kategori :