Sebelumnya, pajak kendaraan dikelola secara terpisah antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan adanya opsen, pengelolaan pajak menjadi lebih sederhana dan terpusat, memungkinkan distribusi pendapatan yang lebih transparan.
Alasan utama di balik penerapan opsen adalah untuk meningkatkan PAD melalui mekanisme yang lebih efisien dan terarah.
Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa pendapatan dari opsen akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program kesejahteraan masyarakat.
Dengan memberikan kewenangan tambahan kepada pemerintah kabupaten/kota, opsen pajak juga diharapkan dapat mendorong desentralisasi fiskal yang lebih efektif.
Penerapan opsen pajak kendaraan membawa dampak langsung bagi masyarakat.
BACA JUGA:Rencana Beli Mobil di 2025? Jangan Lupa, Ada 7 Jenis Pajak yang Perlu Kamu Siapkan!
Di satu sisi, kebijakan ini menciptakan peluang untuk meningkatkan layanan publik melalui pendanaan yang lebih besar.
Namun, ada kekhawatiran tentang potensi kenaikan beban pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bermotor dengan nilai pajak yang tinggi.
Sebagai contoh, untuk kendaraan dengan PKB sebesar Rp1.000.000, opsen 66 persen berarti menambah Rp660.000 ke dalam total pajak yang harus dibayar.
Dengan penurunan tarif maksimal PKB, total pembayaran tidak akan jauh berbeda dibandingkan sistem sebelumnya.
BACA JUGA:Bertemu Langsung Pelaku Utama, Korban PNS yang Mobilnya Dirampok: Terima Kasih Saya Masih Bernapas!
BACA JUGA:Pindah Kemana Rebahin? Pengen Nonton Film Gratis, Ini Link Aman dan Legal Pengganti LK21 dan IndoXXI