SUMEKS.CO - Opsen pajak kendaraan bermotor telah resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan itu membawa perubahan signifikan pada sistem perpajakan kendaraan di Indonesia.
Opsen pajak pada STNK.-foto: dok-
Ketentuan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Opsen pajak diperkenalkan sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan yang lebih merata.
BACA JUGA:Mulai 5 Januari 2025, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah Jadi 7 Objek, Naik Jadi 66 Persen
BACA JUGA:Wajib Tahu Berikut Kreteria Mobil Mewah Dan Motor Kena Pajak 12% di 2025
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak kendaraan yang terutang.
Menurut Kementerian Keuangan, opsen mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tarif opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB. Pembayaran PKB dan BBNKB kini mencakup opsen yang dipungut secara bersamaan.
Pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengelola pendapatan dari opsen ini guna mendukung program pembangunan lokal.
BACA JUGA:Makan Steak Tambah Mahal, Ini Daftar Terbaru Barang Mewah Kena Pajak 12 Persen, Januari 2025
Untuk mengakomodasi pungutan tambahan ini, tarif maksimal PKB dan BBNKB telah diturunkan guna mencegah kenaikan beban pajak secara signifikan.
Perubahan besar yang dibawa oleh opsen pajak adalah integrasi penuh pungutan PKB, BBNKB, dan opsen dalam satu mekanisme pembayaran.