"Saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir dan berkoordinasi dahulu dengan keluarga klien, ini semua demi hukum dan keadilan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, empat terdakwa korupsi proyek Jargas Kota Palembang para direksi PT SP2J telah dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.
Suasana ruang sidang Tipikor PN Palembang agenda pembacaan vonis pidana empat terdakwa korupsi proyek Jargas PT SP2J--
Keempat terdakwa, yakni Dirut PT SP2J Ahmad Nopan divonis pidana 3 tahun penjara lebih tinggi dari tiga terdakwa lainnya yakni mantan Direksi PT SP2J.
Tiga mantan Direksi itu, yakni Antony Rais selaku mantan Dirut Operasional pada sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa 7 Januari 2025 dijatuhi hukum pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Jargas PT SP2J, Dua Saksi Beberkan Fakta Mengejutkan
Sedangkan, Rubinsi serta Sumirin masing-masing dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
Para terdakwa, dalam pertimbangan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH terbukti bersalah memenuhi seluruh unsur pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Terungkap dalam dakwaan JPU, bahwa pelaksanaan kegiatan proyek Jargas PT SP2J menggunakan sistim swakelola yang seharusnya dilakukan lelang proyek karena anggaran pelaksanaan kegiatan diatas Rp500 juta.
Sebelumnya, terungkap juga dari dakwaan penuntut umum nilai pagu anggaran proyek penyambungan pipa jargas PT SP2J Rp22,5 miliar yang disetujui Walikota Palembang saat itu melalui penyertaan modal.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Terdakwa Ahmad Nopan 9 Tahun Penjara Kasus Proyek Jargas PT SP2J
Selain itu, para terdakwa yang merupakan mantan direksi PT SP2J juga didakwa JPU Kejati Sumsel dengan dakwaan melakukan pemotongan anggaran khususnya upah para pekerja.
Pemotongan upah pekerja dari pekerjaan penyambungan pipa jargas itu, dilakukan berkisar antar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per meternya.