Ternyata Ini Modus Korupsi Kredit Fiktif 3 Pegawai Bank hingga Rugikan Negara Rp5,4 Miliar

Jumat 03-01-2025,17:07 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ternyata ini modus tiga tersangka korupsi kredit fiktif bank plat merah merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar, yang telah dilakukan tahap II oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhir tahun 2024 kemarin.

Adapun tiga tersangka yang dimaksud yaitu mantan pegawai bank bernama Ersya Dwi Apriani serta dua orang debitur bernama Firza Irawan serta Kherdi Khan.

Dari informasi yang dihimpun, Jumat 3 Januari 2024 ketiga tersangka diduga telah bekerja sama dalam hal manipulasi data pengajuan kredit fiktif pada Bank milik Pemda Sumsel tahun 2019-2020.

Tidak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 37 data pengajuan kredit nasabah fiktif tersebut dicairkan melalui kas negara hingga mencapai Rp5,4 miliar.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Kredit Fiktif Bank Pelat Merah Ajukan SP3 ke Kejaksaan, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Kredit Fiktif, Pegawai Bank Pelat Merah di Muba 3 Kali Mangkir

Dua dari tiga orang tersangka yakni debitur Firza Irawan dan Kherdi Khan patut diduga mendapatkan fee atas pencairan kredit fiktif tersebut dari kuasa direktur peminjam kredit yang telah dinyatakan meninggal dunia.

Namun, usai pencairan kredit fiktif senilai lebih kurang Rp5,4 miliar tersebut nyatanya menjadi kredit macet di tahun 2019-2020.


Salah satu terdakwa kredit fiktif perbankan saat jalani tahap II beberapa waktu lalu--

Sementara, satu tersangka lainnya yaitu Ersya Dwi Apriani selaku oknum pegawai bank disangkakan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit terhadap 37 pemohon kredit yang ternyata fiktif tersebut.

Sementara itu, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH MH dikonfirmasi, Jumat 3 Januari 2024 membeberkan usai tahap II berkas ketiga tersangka tersebut secepatnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

"Untuk saat ini tim JPU Kejari Palembang masih menyusun berkas dakwaan para tersangka, secepatnya bakal dilimpahkan ke PN Palembang," kata Fachri.

Diterangkan Fahri, selanjutnya apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang selanjutnya hanya tinggal menunggu penetapan termasuk jadwal sidang perdana.

BACA JUGA:Kejari Palembang Klaim Masih Dalami Penyidikan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank, Mirip Kasus Sebelumnya

BACA JUGA:Dukung Program Bersih-Bersih BUMN, Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank Rp5,4 M

Kategori :