BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Dirut Travel Umroh Bakal Laporkan Balik Jemaah
Laporan korban berdasarkan Tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.
"Laporan sudah kita serahkan ke unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," katanya.