Terkait PPN 12 persen, pemerintah juga membebaskan pajak terhadap beberapa sembako dan jasa seperti beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi.
Terkait PPN 12 persen, pemerintah juga membebaskan pajak terhadap beberapa sembako dan jasa seperti beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi.